Viral “Peringatan Darurat” Garuda Biru: Simbol Perlawanan atau Nostalgia Digital?

Garuda Biru: Simbol 'Peringatan Darurat' Viral, Warganet Soroti Perubahan Ambang Batas Pilkada

DIKSI NEWS11 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta,  – Media sosial Indonesia tengah heboh dengan viralnya gambar lambang Garuda berlatar biru bertuliskan “Peringatan Darurat”.

Unggahan ini menyebar luas di berbagai platform, termasuk Instagram dan X (sebelumnya Twitter), sebagai respons terhadap situasi politik terkait perubahan aturan pencalonan kepala daerah.

banner 336x280

Muncul di Instagram

Gambar ini pertama kali atas unggahan akun kolaborasi @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Sejak diunggah pada Selasa (20/8/2024), simbol Garuda Biru telah dibagikan lebih dari 53.000 kali di Instagram.

Di X, “Peringatan Darurat” menjadi trending topic dengan lebih dari 31.000 tweet, didorong oleh perhatian luas dari publik, termasuk para seniman dan musisi ternama seperti Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, komedian Pandji Pragiwaksono, serta musisi Fiersa Besari.

Warganet Ikut Menyebarkan

Gerakan ini juga ramai oleh komunitas pencinta sepak bola, seperti Brajamusti Gadjah Mada, suporter PSIM Yogyakarta.

Dalam unggahan mereka, Brajamusti menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi politik Indonesia.

“Ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini,” tulis akun @Brajagama_.

Makna di balik simbol Garuda Biru ini merujuk pada ajakan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan ini menurunkan ambang batas pencalonan, membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil dan tokoh-tokoh baru dalam Pilkada 2024, termasuk di DKI Jakarta.

Revisi Undang – Undang Pilkada

Namun, sehari setelah putusan MK terbit, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengklaim bahwa revisi tersebut lahir untuk mengakomodasi putusan MK, memastikan bahwa partai non-parlemen juga dapat mengusung calon kepala daerah.

banner 336x280