DiksiNasi, Jakarta, Indonesia– Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan praktik money politik yang melibatkan Calon Legislatif (Caleg) DPR RA dari Dapil X Jawa Barat menyatakan langkah strategis menuju Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai respons atas penanganan kasus oleh Gakumdu Bawaslu Ciamis yang dirasa belum memuaskan. Elit Nurlitasari, mewakili tim kuasa hukum, menegaskan langkah ini diambil setelah upaya pengaduan resmi pada 19 Februari 2024.
Kunjungan Antisipasi
Elit Nurlitasari menyampaikan, “Kunjungan kami ke DKPP bertujuan mengantisipasi jika hasil penanganan kasus pada 15 nanti tidak sesuai harapan. Kami yakin dugaan money politik ini terjadi dengan bukti dan saksi yang mendukung.”
Dialog konstruktif dengan DKPP menghasilkan pencerahan, mengenai langkah selanjutnya yang perlu mereka ambil. “Pihak DKPP merespon baik, menilai serius upaya kami. Informasi tentang proses sidang dan potensi hukuman bagi pelanggar memberikan kami gambaran langkah hukum lebih lanjut,” terang Elit. Kamis (7/3/2024).
Aspek Pidana dalam Aduan
Proses pengaduan ke DKPP mencakup aspek pidana dan etik, dengan hasil akhir yang berpotensi berujung pada tindakan kepolisian dan partai politik terkait. “Kami berharap ini membawa keadilan bagi semua pihak terlibat,” tambah Elit, menekankan pentingnya netralitas dan keadilan dalam penanganan kasus.
Sejalan dengan Elit, Agustian, rekan kuasa hukum, menambahkan, keputusan untuk membawa kasus ke DKPP mereka ambil jika hasil investigasi Bawaslu Ciamis mereka rasa tidak menguntungkan. “Kami siap melaporkan Bawaslu Ciamis ke DKPP jika perlu, demi menjaga integritas pemilu yang adil dan jujur,” ujar Agustian.
Bukti Kasus Dugaan Money Politik
Dalam kasus dugaan money politik di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, bukti berupa uang pecahan dan kartu nama telah berada di pihak berwajib.