Palembang, Diksinasinews.co.id – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melarang jajarannya memakai baju preman saat menangkap pelaku kejahatan. Instruksi itu berlaku juga bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang bertugas di lapangan.
Rachmad menginstruksikan kepada jajaranya untuk memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda identitas kepolisian ketika akan menangkap pelaku kejahatan.
“Anggota tidak boleh melakukan penggerebekan menggunakan pakaian preman atau tanpa identitas. Dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan, harus ada perencanaan yang baik,” katanya, Kamis (27/10/2022) di Mapolda Sumsel.
Dijelaskan Rachmad, dengan memakai seragam dan atribut lengkap saat melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan, ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kembali citra polisi yang saat ini anjlok akibat sejumlah kasus.
“Dengan begitu, masyarakat dapat mengontrol perilaku polisi yang berseragam lengkap agar tidak melakukan kesalahan yang dapat kembali mencoreng citra kepolisian,” jelasnya.
Rachmad juga menghimbau kepada para anggota kepolisian khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumsel agat tidak melakukan pelanggaran apa pun bentuknya atau pidana.
Komentar