Dijelaskan Alkahfi, berdasarkan hasil pantauan dilapangan tampak proyek tersebut cuma mengerjakan rehab ringan perbaikan atap bagian belakang, pengecatan bangunan dan pengecatan plapon saja.
“Mengingat dana yang dikucurkan lumayan besar, maka kami selaku kontrol sosial berkewajiban melaporkan dugaan indikasi korupsi ini kepihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,” jelasnya.
Terpisah Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Abdulah Noer Deny, SH.,MH, ketika dihubungi awak media mengatakan agar awak media maupun Lsm untuk membuat laporan terkait dugaan mark-up anggaran pengerjaan proyek tersebut.
“Silakan rekan media maupun lsm membuat laporan jika dilapangan menemukan indikasi dugaan korupsi, nanti kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (Bahtum Alfian)