Apabila ada tamu tak dikenal ke satuan pendidikan/sekolah agar diklarifikasi maksud dan tujuannnya, kemudian dokumentasikan identitas diri tamu serta foto face (Wajah).
Klarifikasi kepada orang tua apabila penjemputan salah satu anak peserta didik dan tidak dikenal oleh anak didik tersebut.
Memberikan sosialisasi, edukasi dan arahan kepada para siswa agar berhati-hati dan tidak sembarangan berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
Meminta petugas keamanan sekolah dan guru piket untuk memantau dan mengawasi para siswa terutama pada waktu jamjam istirahat, jam pulang dan waktu kegiatan ektrakulikuler.
Apabila ada tamu dipandang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pemerintahan setempat dan pihak keamanan terdekat (Polsek).
Kadisdik berharap semoga kasus penculikan anak tidak terjadi di Kabupaten Ciamis ini. (Nank)