Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Dibayar, Kemendiktisaintek Janji Rapel di 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan bahwa sejumlah faktor menjadi penyebab, termasuk kendala birokrasi dan kebijakan fiskal.

banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta –  Tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode 2020-2024 dipastikan tidak dapat dicairkan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan bahwa sejumlah faktor menjadi penyebab, termasuk kendala birokrasi dan kebijakan fiskal.

Alasan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Cair

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa ketidakmampuan pencairan tukin disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah keterlambatan dalam proses administrasi dan penganggaran.

“Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, ketidaksempatan kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku,” kata Togar. Kamis, (30/01/2025).

Selain itu, ia menambahkan bahwa pengukuran kinerja yang menjadi dasar pemberian tukin juga tidak dapat terlaksana karena rentang waktu yang terlalu jauh.

Hal ini membuat evaluasi dan perhitungan kinerja dosen dalam periode tersebut menjadi sulit terlaksana secara akurat.

DPR Setujui Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Tukin

Sebagai solusi awal, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun yang akan menjadi dana untuk pencairan tukin bagi ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

Persetujuan ini, muncul setelah kementerian mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.

“Informasi dari Pak Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi tukin yang selama ini terabaikan,” ujar Togar.

Meskipun demikian, pencairan tukin ini hanya berlaku untuk tahun 2025 dan tidak akan mencakup periode 2020-2024.

Hal ini karena tukin merupakan skema opsional dan tidak secara otomatis menjadi hak ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keterlambatan Pengajuan dan Perubahan Nomenklatur Kementerian

Togar, telah menandatangani Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025, di dalamnya menjelaskan bahwa tidak adanya pengajuan alokasi anggaran sejak 2020 hingga 2024.

Hal tersebut, menjadi penyebab utama tidak cairnya tukin dosen ASN.

“Sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat berjalan, karena tidak terjadi pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak menempuh proses birokrasi yang seharusnya,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi Kemendiktisaintek juga menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses pengajuan kebutuhan anggaran tukin.

banner 336x280

Komentar