DiksiNasi, Bandung– Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, seperti Bupati atau Wali Kota, menjadi perhatian penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan di daerah.
Dalam situasi ini, peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten atau kota sangat vital, terutama dalam pengusulan Penjabat (Pj) Bupati atau Wali Kota.
Berdasarkan regulasi yang jelas, DPRD memiliki hak yang kuat dalam proses pengusulan ini, yang ditopang oleh dasar hukum yang kokoh.
Dasar Hukum Pengusulan Pj Bupati/Wali Kota
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, khususnya pada Bagian Keempat Pasal 9, terdapat ketentuan yang mengatur pihak-pihak yang berwenang mengusulkan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Pasal tersebut menyebutkan:
- Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota merupakan pengajuan dari:
- Menteri;
- Gubernur; dan
- DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
- Menteri dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati atau Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
- Gubernur juga berwenang mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati atau Wali Kota kepada Menteri.
- DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota memiliki hak untuk mengusulkan tiga calon Pj Bupati atau Wali Kota yang memenuhi syarat kepada Menteri.
Dengan aturan ini, jelas bahwa DPRD setempat memiliki dasar hukum yang kuat dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.
Pengusulan oleh DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota merupakan mekanisme legal yang diatur oleh undang-undang, di mana tiga dari total sembilan calon yang diajukan kepada Menteri adalah hasil usulan DPRD.
Proses Pengusulan dan Tanggung Jawab DPRD
Dalam menjalankan peran ini, DPRD tidak dapat sembarangan dalam memilih dan mengusulkan calon.
Mereka harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan administrasi, integritas, dan kapabilitas calon dalam menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah.
Keputusan DPRD harus mencerminkan kepentingan daerah serta memastikan bahwa pemerintahan daerah tetap berjalan lancar selama masa transisi.
Menurut Shulby Yozar Ariadhy, seorang pengamat politik lokal, keterlibatan DPRD dalam pengusulan calon penjabat adalah manifestasi dari demokrasi lokal.
“DPRD memainkan peran penting dalam menjaga agar proses transisi kekuasa/an tetap berjalan dengan baik, dan pengusulan mereka /seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat daerah,” ujar Shulby. Jum’at, (18/10/2024).
Sementara itu, Herman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), menegaskan bahwa DPRD harus menjalankan fungsinya secara objektif.