Besaran Dana Desa Membuat Banyak Kades Kalap, DPMD Dinilai Lengah dan Harus Bertanggungjawab atas Maraknya Korupsi Aparat Desa

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menghasilkan Dana desa, dengan nilai mencapai 1 M, telah menjadi sesuatu yang sangat menggiurkan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa. Dengan adanya beberapa kasus yang melibatkan oknum aparatur desa dalam kasus korupsi, pengelolaan dana desa harus benar-benar ditingkatkan dan diawasi dengan ketat oleh semua pihak.

Doni Martin (41), seorang pemerhati Desa, memahami pentingnya pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran. Doni, yang telah dua kali membuat laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa, menjelaskan bahwa masalah utama adalah kurangnya perencanaan yang matang dan transparansi dalam pengawasan.

banner 336x280

“Seharusnya, melakukan kajian yang matang sejak dari perencanaan. Proses pelaksanaan pekerjaan pun layaknya mendapat pengawasan, agar dapat terhindar dari celah korupsi” papar Doni.

Dana desa sangat menggiurkan bagi setiap orang untuk melakukan tindakan korupsi, terutama di daerah-daerah kecil dan terpencil. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran harus diawasi dengan ketat. Pemberantasan tindak korupsi harus melibatkan upaya preventif, penindakan, edukasi masyarakat dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Doni juga memperingatkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memegang peran besar dalam pengawasan penggunaan dana desa.

“Bagaimana tidak, seyogyanya mereka menjadi filter dan regulator dalam penggunaan Dana Desa. Karena, merekalah yang langsung bersentuhan dengan penggunaan anggaran tersebut,” jelas Doni.

Doni mengutip penjelasan Sukasmanto tentang jenis dan penyebab penyalahgunaan dana desa sebagai berikut :
  1. Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme)
  2. Tidak sesuai rencana -> tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi
  3. Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) -> khususnya pengadaan barang dan jasa
  4. Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting
  5. Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya anggaran menjadi “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi
  6. Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan
  7. Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti;
Penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD

Sedangkan untuk potensi penyebab penyalahgunaan anggaran akan terjadi apabila beberapa unsur berikut masih belum kuat. DPMD adalah lembaga yang seharusnya bertanggungjawab untuk mengatur dan menjadi tumpuan bersihnya Dana Desa dari penyelewengan atau korupsi.

  • Mekanisme koordinasi dan pengawasan Sistem pengelolaan keuangan
  • Kualitas SDM masih rendah dan belum merata Motif kepentingan politik tertentu
  • Sistem perencanaan di pusat, daerah, dan desa
  • Sistem pengadaan dan pengelolaan aset di desa
  • Bimbingan teknis dan pendampingan Penerapan prinsip kehati-hatian
  • Sistem sanksi administratif dan hukum Fungsi kontrol di desa (BPD dan Masyarakat)

“Ini yang seharusnya kita pahami bersama, demi kemajuan Desa. Bukannya mencari celah agar hasrat dan syahwatnya terpenuhi,” tutur Doni.

banner 336x280