Dalam Seminggu Polres Kota Pagar Alam, Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana

banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, Pagar Alam, Sumsel – Dalam waktu satu minggu ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Pagar Alam berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Arif Harsono, SIK didampingi Kasat Narkoba, IPTU Sutioso dan Kasat Reskrim, AKP Mursal Mahdi saat menggelar Press Confrence di Mapolres, Selasa (29/11/2022).

banner 336x280

Salah satu tindak pidana yang berhasil diungkap yaitu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka Imam Rudianto (24) warga Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Dijelaskan Kapolres, dalam kasus tersebut pelaku berhasil ditangkap pada hari Senin (28/11/2022) sekira pukul 14.00 Wib dikediamannya dikawasan Tanjung Payang, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

“Dari pengakuan pelaku, setelah melakukan aksi pencurian pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi dan sempat buron selama 2 tahun. Namun berbekal laporan masyarakat yang mengatakan pelaku kembali ke Pagar Alam petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, tindak pidana lainya yang berhasil diungkap yaitu tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja dengan dua pelaku yaitu Juanda Dwi Putra (22) warga Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Joni Al Imron (28) warga Jagalan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Utara.

banner 336x280

Komentar