Saat aksinya diketahui oleh korban, pelaku langsung berlari ke pondok dan dikejar oleh korban dan anaknya, saat korban menanyai pelaku, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan langsung membuang kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak milik korban,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Pendopo. Setelah mendapat laporan tersebut, Personil Polsek Pendopo langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor beat putih dengan Nopol BG 5250 EP
Baca Juga
Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Bahtum)