8. Pengadaan obat sumber dana BLUD tidak berdasarkan katalog elektronik dan pemahalan harga sebesar Rp.547.270.216,62;
9. Bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah pada 7 OPD sebesar Rp178.715.200,00 tidak sesuai kondisi senyatanya;
10. Pembayaran air dan listrik tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp.69.962.735,00 dan pembayaran listrik sebesar Rp.131.949.842,00 kepada pihak yang tidak berhak;
11. Pertanggungjawaban atas pembangunan empat sumur bor di Desa Dawas Kecamatan Keluang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp.369.260.858,00;
12. Pelaksanaan atas tujuh paket pekerjaan didua OPD tidak sesuai kontrak dan kekurangan volume pekerjaan sebesar, Rp1.892.652.059,25;
13. Tiga paket pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak namun rekanan belum dikenakan sanksi sesuai kontrak; dan
14. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap di Pemkab Musi Banyu Asin belum tertib.
Dijelaskannya diluar itu, pada laporan hasil pemeriksaan atas belanja daerah bidang infrastruktur tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyu Asin Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, BPK telah mengungkapkan adanya pertanggungjawaban atas program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp.7.107.661.462,92.
BPK juga mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan atas beberapa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sebesar Rp.45.528.694.937,22, kekurangan tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya pelaksanaan proses evaluasi lelang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan terindikasi terdapat calon pemenang lelang titipan.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Musi Banyu Asin untuk meraih kembali opini WTP dengan perlu banyak evaluasi dan pembenahan dalam segala bidang,
“Tentu ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Musi Banyu Asin, dan dalam hal ini Bupati Musi Banyu Asin harus mampu membawa Muba meraih kembali opini WTP,” ungkap Anshor.
Sementara itu terkait temuan-temuan tersebut, Anshor menilai akan ada potensi oknum-oknum ASN dan Non ASN berpekara dengan hukum.
“Sudah jelas akan ada oknum-oknum yang terlibat pekara hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang sampai akan adanya dugaan korupsi baru, tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian menindaklanjuti, sesuai dengan aturan saat ini BPK seharusnya sudah mengirimkan rekomendasi kepada APH,” pungkasnya. (Bahtum)