Salah seorang pegawai di bagian resepsionis, Lidia menjelaskan kalau ibu kabag sedang tidak ada dikantor, pegawai yang lain ada yang sakit, ada juga yang sedang rapat, jadi tidak ada orang yang bisa ditemui diruangan umum.
“Takutnya nanti bapak tidak bertemu dengan orang yang tepat yang bisa menjawab pertanyaan pertanyaan dari bapak,” jelas Lidia.
Sementara, salah seorang wartawan berinisial ” D” mengungkapkan bahwa selama ini Ia sangat susah untuk berkomunikasi dengan Kabag Umum Setda Kabupaten Musi Rawas.
“Padahal saya menemui kabag humas untuk tugas jurnalis, menanyakan suatu lermasalahan. Kalau tidak ada masalah saya tidak pernah datak ke kabag humas,” ungkapnya.
Dikatakannya, wartawan merupakan pilar keempat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatannya wartawan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Kita sebagai wartawan harus menghasilkan berita berimbang, makanya ketika melakukan tugas liputan, kita harus konfirmasi atau wawancara kepada para narasumber,” pungkasnya. (Bahtum)