DiksiNasi, Brebes – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial J (41), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp387 juta.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diikuti dengan audit dari Inspektorat.
“Terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran, seperti pajak desa yang tidak dia setorkan, pembangunan jalan desa yang mangkrak, hingga penggunaan anggaran untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati dalam konferensi pers, Kamis (09/01/2025).
Gaya Hidup Mewah di Balik Korupsi
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar cicilan kendaraan pribadi dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Salah satu proyek yang terdampak adalah pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta, yang mangkrak dan tidak selesai.
Selain itu, pajak desa sebesar Rp49,8 juta ternyata tidak dia setorkan ke kas negara.
“Sebagian kecil uang, yaitu Rp20 juta, telah tersangka kembalikan. Namun, total kerugian negara tetap mencapai Rp387 juta,” tambah Resandro.
Pelarian Berakhir di Cilacap
Setelah kasus ini mencuat, tersangka sempat melarikan diri.
Namun, pelarian tersebut berakhir ketika tim Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkapnya di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.