Plt Kepala Disduckapil Ir. Tini Lastiniwati, M.P saat dihubungi via pesan singkat menyatakan jika seharusnya pengurusan KTP sekarang lebih mudah asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau KTP hilang cukup bawa surat kehilangan dari kepolisian terdekat, sebaiknya melampirkan fotokopi KTP yg hilang, lalu sampaikan ke Disdukcapil dimana KTP tersebut hilang” ujar Tini.
Meskipun KTP luar Ciamis tapi hilangnya di Ciamis , Disdukcapil Ciamis bisa mencetak kembali asal persyaratan tersebut sesuai. Begitupun sebaliknya jika warga Ciamis kehilangan KTP di luar kota bisa melakukan hal serupa.
“Jadi kalau masyarakat Ciamis hilang KTP di luar jawa, datang saja ke Disdukcapil tempat kejadian. Jangan lupa sertakan surat kehilangan serta fotokopi KTP ke disdukcapil setempat tidak usah mengurus ke Ciamis” imbuh Tini.
Tini melanjutkan untuk pembuatan KTP baru pun sekarang lebih mudah, bisa dilakukan di mana saja dengan catatan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
“Untuk buat KTP tidak ribet, bagi pemula tinggal bawa KK. Karena pemula biasanya ada waktu utk penunggalan NIK di pusat/ kemendagri utk penyelesaiannya tgt dari server pusat tetapi biasanya paling 1 atau 2 hari paling lama” tambah Tini.
Bila sudah sekesai penunggalan NIK oleh pusat dan keluar kode PRR yg siap di cetak oleh Disdukcapil kab/ kota.
“Jika ada kendala atau hal yang ingin ditanyakan, mangga silakan Disdukcapil Ciamis dengan senang hati akan melayani masyarakat karena sudah menjadi kewajiban kami memberikan pelayanan maksimal bagi warga Tatar Galuh” pungkas Tini.