Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Penembakan Anggota DPRD Muratara ke Kejari Lubuklinggau

DIKSI NEWS3 Dilihat
banner 468x60

diksinasinews.co.id, Lubuklinggau, Sumsel – Berkas dan tersangka pelaku penembakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas Utara (Muratara), Firsyah H Lakoni, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat (03/12/2022).

Diketahui sebelumnya, terjadi penembakan kepada anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu. Beruntung senjata yang dipakai pelaku tidak meletus padahal sudah melakukan empat kali penembakan, sehingga korban pun selamat.

banner 336x280

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku, Medi Arsyah (34) dan Herdi (36) melarikan diri ke Kota Bandung Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Sumsel yang bekerjasama dengan Bariskrim Polri, Selasa (11/10/2022) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka pun ditahan di Mapolda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.

“Hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali,” kata Kompol Agus, Selasa (25/10/2022) lalu.

banner 336x280