Polres Muara Enim, Tangkap Basah Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

DIKSI NEWS4 Dilihat
banner 468x60

Erwin juga menjelaskan, selain mobil, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 5 buah jerigen ukuran 10 liter dan 1 buah jerigen ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis solar, 1 buah kunci ukuran 17, 1 buah corong minyak, 2 buah ember, dan 1 buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Rencananya pelaku akan menjual kembali BBM jenis solar subsidi itu kepada masyarakat seharga Rp.9.000,” jelas Erwin.

banner 336x280

Perbuatan pelaku secara tidak langsung telah meresahkan warga setempat dan akibatnya membuat masyrakat yang berada di sekitar wilayah Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tidak percaya lagi terhadap Pegawai/karyawan SPBU.

Menurut Erwin, akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI NO. 22 Th 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Apabila melanggar aturan pemerintah maka akan terjerat hukum,” pungkas Erwin. (Abdul Azis)

banner 336x280