Petugas mengamankan barang bukti berupa 55 paket ganja dan satu toples besar ganja. Dari TKP petugas mendapati satu plastik biji ganja serta tiga linting ganja sebagai bukti tambahan. Total barang haram tersebut mempunyai berat 1000 gram.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, S.Ik melalui Kasat Narkoba, IPTU Sutioso, SH, MH, M.Si, didampingi Kasi Humas, AKP Wempy Kayadu, SH menyampaikan laporan pada jumpa pers.
Petugas berhasil mengungkap kasus tersebut pada hari Kamis ( 01/12/2022) sekitar jam 22.00 WIB. Anggota Sat Samapta mencokok tiga orang pelaku yang mengkonsumsi barang haram tersebut di Wilayah Gunung Gare Kota Pagar Alam. Ke tiga pelaku menerangkan,mereka membeli ganja itu dari HMM.
“Pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira jam 01.00 WIB anggota Sat-Narkoba Kota Pagar Alam menyambangi kekediaman HMM dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Keempat pelaku dan barang bukti sampai saat berita ini diturunkan, diamankan di Mapolres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan tindak
pidananya. (Bahtum)