Ia mengaku sebelumnya bertugas sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu lalu, tetapi tahun ini memilih suasana baru dengan bergabung dalam tim sorlip.
Keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai Bentuk Inklusivitas
KPU Ciamis juga melibatkan penyandang disabilitas dalam proses ini, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga.
Tohirin, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Ciamis, menyatakan bahwa 10 petugas dari kelompok disabilitas turut berpartisipasi dengan tugas dan hak yang setara.
“Kita memberikan kesempatan yang sama bagi siapa pun yang ingin terlibat dalam sorlip. Memang jumlah penyandang disabilitas tidak sebanyak petugas lainnya, tetapi kami tetap mengakomodir mereka,” ujar Tohirin.
Upah Berbasis Jumlah Surat Suara
Upah bagi petugas sorlip, berdasarkan jumlah surat suara yang berhasil mereka lipat.
Setiap lembar surat suara Pilgub Jabar mendapat upah Rp 300, sementara untuk Pilbup Ciamis Rp 200 per lembar.
Tohirin menambahkan bahwa target keseluruhan sorlip, baik Pilgub maupun Pilbup, adalah 986.025 lembar masing-masing, serta tambahan 2.000 lembar untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika perlu.
Pengamanan Ketat untuk Mencegah Penyalahgunaan
Dalam menjaga keamanan, KPU Ciamis mengatur agar setiap petugas sorlip tidak membawa atribut yang berkaitan dengan calon atau partai politik, dan pemeriksaan ketat berlaku setiap mereka masuk dan keluar gudang logistik.
Pengawasan ketat ini semoga dapat mencegah potensi penyalahgunaan atau kecurangan.
Dengan target selesai pada 10 November 2024, KPU Ciamis berharap sorlip ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Ciamis.
“Surat suara merupakan logistik krusial yang harus terjaga ketat dari percetakan hingga distribusi ke TPS,” tegas Tohirin.