Kasat Reskrim juga menjelaskan, tim gabungan yang dipimpinnya, terdiri dari anggota Unit Pidsaus, Sat Intelkam, Satuan Sabhara tersebut langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).
“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 milyar,” tegasnya. (Bahtum)