Dana Hibah, Memahami Aturan, Alur dan Realisasinya

DIKSI FINANCE3 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, DIKSI Tips –Dana hibah adalah salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerah. Mari kita bahas tentang dana hibah dan kegunaannya.

Ada beberapa bentuk dana hibah dan kegunaannya seperti uang, barang, atau jasa dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma.

banner 336x280

Misalkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat.

Dana hibah diberikan dengan tujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Risiko sosial adalah peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok masyarakat.

Makanya Dana hibah dan kegunaannya, tidak bisa disamaratakan dengan bantuan sosial. yang dimana pemberian bantuan dari pemerintah yang bersifat selektif dengan tujuan melindungi penerima bantuan dari resiko sosial.

Aturan untuk Mendapatkan Dana Hibah

Untuk mendapatkan dana hibah, ada aturan, proses dan persyaratan yang harus dilengkapi.

Prosesnya adalah masyarakat, individu atau lembaga mengajukan permohonan hibah secara tertulis (proposal) kepada Gubernur, Bupati atau Walikota dengan cap stempel dan tanda tangan ketua juga sekretaris dari masyarakat, individu atau lembaga tersebut.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk permohonan dana hibah

1.Proposal pengajuan dana hibah
2.Fakta integritas
3.Surat pernyataan yang menyediakan bahwa pihak pemohon dana hibah siap untuk diaudit
4.Bagi organisasi kemasyarakatan, diharuskan melampirkan fotokopi akta pendirian
5.Akta notaris pendirian lembaga atau dokumen lain dengan status yang sama
6.Surat pernyataan bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah
7.NPWP
8.Surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan/desa setempat
9.Fotokopi surat keterangan terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh kantor kesatuan bangsa dan politik setempat.
10.Bukti kontrak gedung atau bangunan
11.Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
12.Fotokopi rekening bank yang masih aktif
13.Surat pernyataan tidak menerima hibah ganda

Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.

Untuk itu pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut.

Dana hibah diibaratkan suatu dana hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.

Mekanisme Dana Hibah berdasarkan Hukum Perundangan-undangan

Ketentuan dan mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia.

banner 336x280

Komentar