Dana Hibah, Memahami Aturan, Alur dan Realisasinya

DIKSI FINANCE3 Dilihat
banner 468x60

Makanya Dana hibah dalam bentuk harta bergerak seperti mobil ataupun sepeda motor, harus bisa dilengkapi dengan akta notaris.

Akta notaris tersebut dibuat saat pemberi hibah masih hidup dan sudah ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi yang sudah dipercaya.

banner 336x280

Hibah yang bergerak ataupun tidak bergerak, harus diberikan pada orang yang sudah lahir. Itu artinya, hibah tidak memiliki kekuatan jika diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan.

Hibah mempunyai sifat yang final, artinya, saat secara hukum dan fisik hibah sudah diberikan pada pihak penerima, pihak pemberi ataupun keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut atau meminta untuk dikembalikan.

Sedangkan bentuk barang non bergerak seperti tanah, pemberi dana hibah harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut sebagai akte dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan oleh PPAT lainnya.

Untuk itu, setiap dana hibah berbentuk tanah harus dikenakan PPH kecuali dana hibah tersebut diberikan oleh orang tua pada anak kandunganya.

Umumnya PPH dikenakan sebanyak 2,5% dari harga tanah yang sesuai dengan taksiran pasar. Pajak dari dana hibah bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.

Yang terakhir adalah, menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada PPKD dengan tembusan SKPD terkait.

Pemberian dana hibah bukan sekedar bertujuan untuk ikut membantu pembangunan, meningkatkan ekonomi pada suatu daerah tertentu atau sebuah fasilitas untuk memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ketika organisasi atau komunitas kamu menerima sebuah dana hibah yang cukup besar, manfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan tujuan utama.

Tetap tertib dan detail, harus jelas asal-usul darimana asal dana hibah tesebut demi terhindar dari risiko dimanfaatkan sebagai media pencucian uang oleh oknum-oknum tertentu.

banner 336x280

Komentar