Diduga Korupsi Dana Desa TA 2021, Oknum Kades di Sumsel Ditangkap Polisi

banner 468x60

Hal senada diungkapkan Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga pada, Jumat (25/11/2022) mengatakan, oknum kades di PALI tersebut ditangkap terkait dugaan penggelapan dana desa, akibat perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.548.526.273.

Kasus tersebut atas laporan warga setempat yang melaporkan dugaan korupsi dana desa itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Dalam penyelidikan kasus ini lebih kurang ada 64 saksi yang diperiksa,” tutur Erlangga.

Selain memeriksa para saksi, polisi juga memeriksa fisik proyek di Desa Purun Timur. Pemeriksaan dibantu oleh ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sumsel.

“Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur 2021 juga telah disita dan diperiksa,” katanya.

Alex yang kini berstatus tersangka kini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengakuan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka” pungkasnya. (Bahtum)

banner 336x280