Karena Kejari Lahat dinilai tidak serius dalam menanggapi dan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, bahwasannya bukti sudah lengkap dan terdapat bukti tambahan yang sudah diserahkan secara langsung pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu.
“Kami mempunyai hak untuk mempertanyakan kembali yang telah dilaporkan sebelumnya. Apabila laporan kami tidak terbukti serta tidak dapat dilanjutkan tolong diberikan jawaban misalnya dengan memberikan SP 3. Namun apabila laporan tersebut terbukti tolong dijawab dengan menerbitkan P 21,” bebernya
Menurut Dodo, tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kejari Lahat terhadap pihak-pihak terkait yang diperiksa. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera bekerja profesional dan memberikan informasi hasil pemeriksaan dengan meningkatkan status laporan pengaduan DPD KPK Nusantara sumsel dan segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi.
“Selaku aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus segera tindak tegas dugaan keras yang kami laporkan,” tegasnya. (Bahtum)