Gagal Pertahankan Opini WTP, Ketua DPW Lsm LIRA Angkat Bicara

DIKSI NEWS9 Dilihat
banner 468x60

diksinasinews.co.id, Musi Banyu Asin, Sumsel – Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) gagal pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya telah diterima delapan kali berturut-turut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Muba tahun 2021 Opininya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

banner 336x280

WDP ini berdasarkan sebagaimana diungkapkan dalam beberapa catatan atas laporan keuangan Pemerintah   Kabupaten (Pemkab) Musi Banyu Asin yang menyajikan, Belanja modal tanah Rp.11.586.787.866,00, Belanja modal gedung dan bangunan Rp.315.940.503.064,17 serta Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp.572.304.162.158,14 per tanggal (31/12/2021).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumsel, Al Anshor, S.H, menyebutkan terdapat proses evaluasi lelang atas 90 paket pekerjaan tidak berpedoman pada dokumen pemilihan, adanya indikasi    persaingan tidak sehat antar peserta lelang, bahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan mendapatkan arahan untuk  memenangkan salah satu penyedia  barang/jasa.   

Anshor menilai terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.51.559.515.674,22, terhadap hasil pemeriksaan atas pelaksanaan 93 paket pekerjaan diantaranya, Belanja modal tanah, Belanja modal gedung dan bangunan, juga Belanja modal jalan lrigasi dan jaringan.

“Terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kondisi   senyatanya, dan/atau kekurangan volume pekerjaan lebih dari Rp. 51 miliar,” jelasnya.   

Menurutnya, berdasarkan resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengungkap dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Musi Banyu Asin tahun 2021, Nomor 06.B/LHP/XVIII. PLG/03/2022 tanggal 10 Maret 2022, mengungkap 14 pokok temuan yaitu,

1. Klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPDP tidak tepat;

2. Penyajian dana bergulir sebesar Rp.2.092.056.977,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya;

3. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja lebih dari 5 bulan belum dikenakan sanksi dan 8 ASN tidak berhak menerima pembayaran gaji sebesar Rp.51.645.200,00;

4. Pembayaran tambahan penghasilan pegawai tidak berdasarkan jam kerja senyatanya;

5. Pemberian belanja operasional sebesar Rp.2.283.946.839,00 kepada Politeknik Sekayu tidak tepat;

6. Pembayaran atas belanja honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi standar biaya sebesar Rp.1.451.857.500,00;

7. Pembayaran honor pelatih atlet dan pemberian uang lembur kepada yang tidak berhak sebesar Rp.239.892.650,00;

banner 336x280