Kepada penyidik tersangka mengaku apa yang mereka lakukan terkait sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
“Berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipersidangkan,” ungkapnya.
Kini berkas dan kedua tersangka yang ditangani penyidik dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau dan diterima Kasi Pidum, Firdaus Afandi.
Setelah kedua tersangka diperiksa oleh Jaksa, kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau sekitar pukul 12.00 WIB.
“Benar kami sudah menerima berkas dan dua orang pelaku penembakan anggota DPRD Kabupaten Lubuklinggau. Kedua pelaku sudah ditahan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk menunggu proses sidang,” jelas Firdaus. (Bahtum)