“Pengedaran obat OKT, mayoritas menargetkan para pelajar. Namun, dalam kasus sabu ini, target penggunaannya lebih spesifik,” jelas Kapolres.
Pasal yang menjerat para pelaku adalah :
1. Pasal 11 ayat (1), Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Memiliki ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga
2. Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 60 ayat (2) Jo 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
3. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.