Polres dan Kejaksaan Muara Enim, Berhasil Ungkap Korupsi Rp.15 Milyar

DIKSI NEWS6 Dilihat
banner 468x60

Untuk kerugian kata Kapolres, dihitung dari BPKP Sumsel. Ketiga tersangka diantaranya, inisial DS Ketua tim 11, S Ketua BPD dan DS (Plh. Kades).

Menurut Kapolres dana dilimpahkan dari perusahaan ke desa dalam kerja sama bentuk MoU tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk desa, tetapi dalam pengelolaan keuangannya, dana tersebut diduga digunakan secara pribadi diluar prosedur.

banner 336x280

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya dokumen kerja sama.  Diduga semua kegiatan tidak dimanfaatkan sesuai prosedur dan perencanaannya ada yang tidak dilakukan. Untuk proses selanjutnya akan ditindak lanjuti lagi terkait kasus tipikor dan akan terus dikembangkan,” terangnya.

Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pada, Rabu (30/11/2022) akan dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II).

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat satu Tahun dan paling lama 20 tahun dan/denda paling sedikit RP.500 juta dan paling banyak RP.1 milyar,” pungkasnya. (Bahtum)

banner 336x280