Kepala Desa Berhentikan Sepihak Anak Buahnya, Utamakan Kepentingan Pribadi ?

banner 468x60

Lahat, diksinasinews.co.id – Kepala Desa ( Kades ) Talang Baru Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Sundri Efendi memberhentikan dengan hormat Kasie Pemerintahan Didi Arman dari jabatannya. Hal ini dituangkan dalam surat keputusan ( SK ) nomor 140/05/KEP/TB/2022 yang menyatakan bahwa Didi diberhentikan dari jabatannya serta mencabut seluruh haknya sebagai perangkat desa. Keputusan Sundri memberhentikan Didi dengan alasan bahwa yang bersangkutan telah melanggar larangan perangkat Desa. ( 04/11/2022 )

Namun disinyalir SK tersebut cacat hukum karena dinilai tidak memenuhi unsur yang diperlukan ketika memberhentikan Didi. Sesuai PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA yang berbunyi :

banner 336x280

Baca JugaArif Chowas : “Pewaris Tunggal Harus Kembalikan Marwah Pesantren Nurussalam”
Baca JugaLimbah B3 Ciamis Belum Dikelola Secara Serius Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?

Pasal 5

  • Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
  • Perangkat Desa berhenti karena:
    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri; dan
    3. diberhentikan;
  • Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
    1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
    2. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun – 6 – berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    3. berhalangan tetap;
    4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
    5. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Namun pada situasi yang dihadapi Didi, tidak ditemukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam SK pemberhentian dari Sundri tersebut. Ketua DPW LPAKN RI projamin Sinarwan menilai keputusan ini dilakukan sepihak oleh Kepala Desa. Sinarwan melanjutkan jika keputusan tersebut dinilai cacat hukum terlebih Surat Peringatan ( SP ) yang diterima oleh Didi sebelum SK pemberhentiannya berlaku tidak memakai Kop Surat resmi dari Desa.

“Keputusan ini cacat hukum dan meresahkan masyarakat, Didi merupakan orang yang mendapat dukungan dari warga Desa Talang Baru karena Kinerjanya yang memuaskan masyarakat Desa.” Ujar Sinarwan saat menanggapi kejadian yang menjadi buah bibir di wilayah Kabupaten Lahat ini.

banner 336x280