Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ingin Makan Sushi Usai Lepas dari Jeruji Besi

Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus mengikuti berbagai ketentuan dari Lapas karena statusnya yang bebas bersyarat.

DIKSI NEWS0 Dilihat
banner 468x60

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” tegasnya.

Proses Pembebasan yang Penuh Antusiasme

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, mendapat sambutan dari kuasa hukumnya dan sejumlah warga yang berkumpul di sekitar lokasi.

banner 336x280

Momen kebebasan Jessica menarik perhatian masyarakat, mengingat kasusnya sempat menjadi sorotan nasional pada tahun 2016.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Jessica menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana yang dipotong remisi.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica telah menjalani hukuman penjara sejak 30 Juni 2016 setelah mendapat vonis bersalah, atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dalam secangkir kopi.

Vonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017, telah membawanya menjadi salah satu kasus pembunuhan paling menghebohkan di Indonesia.

Kini, dengan status bebas bersyarat, Jessica masih harus mematuhi syarat dan aturan hukum yang berlaku.

Namun, kebebasannya membuka babak baru dalam perjalanan hukumnya.

Sekarang, tim pengacara tetap bersikeras membawa kasus ini ke ranah hukum lebih tinggi.

banner 336x280