DiksiNasi, Ciamis – Demi mampu bersaing dalam persaingan ketat di dunia usaha, LPPH di Ciamis telah membuka pos layanan pembuatan sertifikat halal secara gratis untuk mendukung pelaku usaha UMKM di daerah tersebut. Lokasi layanan berada di komplek warung samping Islamic Center kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis.
Omzet 500 Juta
Makmun Heri, seorang perwakilan dari lembaga LPPH, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah 500 juta rupiah. Bagi mereka yang memerlukan sertifikat halal gratis, dapat langsung mendatangi pos layanan tersebut dengan melengkapi beberapa persyaratan.
Salah satu persyaratan utama adalah verifikasi dari pelaku usaha mengenai bahan-bahan olahan, proses produksi, serta fotokopi KTP dan NIB (untuk yang belum memiliki NIB, pembuatan akan dibantu di pos layanan).
“Untuk syarat syarat yang harus di lengkapi diantaranya,memverifikasi di mana ada pernyataan dari pelaku usaha sendiri yaitu, bahan-bahan olahannya, proses produksinya, fotocopy KTP, NIB (Bagi yang belum memiliki NIB nanti untuk pembuatan sendiri dibantu di posko layanan sertifikat halal),” jelasnya. Selasa (27/2/2024).
Biaya Khusus
Makmun menjelaskan, selain persyaratan di atas ada hal utama yang menjadi tolak ukur pelaku usaha yang akan mereka bantu. Makmun juga menegaskan bahwa omzet pelaku usaha tidak boleh melebihi 500 juta rupiah per tahun. Namun, bagi yang memiliki omzet di atas angka tersebut, akan dikenakan biaya khusus.
“Maksimal omzet pertahun, ada di angka 500 juta. Agar lebih fair bagi pelaku usaha menengah ke bawah, apabila di atas 500 juta kami akan berlakukan biaya khusus” tambah Makmun.
Langkah Proaktif
Makmun menyebut, langkah ini sebagai dukungan bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin ketat.
“Ini adalah langkah proaktif kami untuk mendukung UMKM lokal agar dapat bersaing di pasar yang semakin ketat,” ujar Makmun.