Pemerintah Buka Kembali Layanan Sertifikasi Halal Gratis 2024: Satu Juta Kuota untuk UMKM

Layanan Sertifikasi Halal Gratis 2024: Dorongan Pemerintah untuk UMKM di Ciamis

banner 468x60

1. Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di Playstore atau Appstore.
2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps.
3. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang tertera.

Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan pendaftaran sertifikasi halal gratis 2024 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022. Beberapa persyaratan tersebut meliputi:

– Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti kehalalannya.
– Proses produksi yang pasti kehalalannya dan sederhana.
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Mempunyai hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta.
– Mempunyai lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
– Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang hasil produksi dari dinas/instansi terkait.
– Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

banner 336x280
LPPPH Ciamis Siap Bantu Pelaku UMKM

Makmun Heri dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Ciamis, menyatakan siap membantu pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.

“Kami berharap, melalui program ini, lebih banyak lagi pelaku UMK yang bisa mengantongi sertifikat halal, meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka lebar pintu pasar bagi produk-produk mereka,” kata Makmun. Kamis, (29/02/2024).

Apabila masyarakat pelaku UMKM di Tatar Galuh merasa kesulitan dalam proses sertifikasi halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) Ciamis siap membantu. Proses pendaftaran sertifikasi halal gratis tersedia hingga Oktober 2024, setelah itu, biaya berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah Oktober 2024, pelaku usaha harus mengikuti prosedur pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Makmun, menandai pentingnya bagi pelaku UMK untuk segera mendaftarkan produk mereka.

Dengan adanya program Sehati dan langkah konkret BPJPH, semoga pelaku UMKM dapat meraih sertifikasi halal dengan mudah. Tujuannya, agar para pelaku UMKM dapat berkontribusi positif dalam memperluas pasar produk halal di Indonesia.

#RW
banner 336x280